MCSR.COM, Tasikmalaya — Menyusul tingginya intensitas sorotan publik dan media massa, alokasi dana santunan kompensasi (kerohiman) bagi masyarakat terdampak proyek saluran drainase Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) akhirnya direalisasikan. Kendati demikian, penyaluran susulan ini justru mempertegas pentingnya fungsi pengawasan publik guna menguji akuntabilitas tata kelola anggaran negara.
Sebelumnya:
Jajaran Presidium Saung Rakyat, melalui perwakilan resminya, Dadan Jaenudin, menyampaikan bahwa informasi mengenai penyaluran dana tersebut telah diterima. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum diverifikasi secara langsung dengan pihak Pemerintah Desa.
Menurut Dadan, pemenuhan hak finansial warga tidak serta-merta menghentikan fungsi kontrol sosial terhadap kepatuhan regulasi dan administrasi proyek.
“Informasi mengenai penyaluran dana kerohiman memang sudah kami terima dari warga. Namun, sampai saat ini kami belum melakukan verifikasi langsung dengan pihak desa. Karena itu, informasi mengenai jumlah penerima, total anggaran maupun mekanisme penyalurannya masih perlu diklarifikasi lebih lanjut,” tegas Dadan.
Percakapan WhatsApp Dadan Jaenudin dan Warga Ungkap Nominal Rp500 Ribu
Informasi mengenai dinamika penyaluran dana kerohiman juga tercermin dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi MCSR.COM. Dalam percakapan tersebut, Dadan Jaenudin menanyakan perihal jumlah keluarga yang telah menerima dana kerohiman kepada warga setempat.
Warga yang terdampak menjawab bahwa dirinya belum mengetahui jumlah keseluruhan penerima karena kesibukan aktivitas. Kendati demikian, dalam keterangan yang sama, warga tersebut mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima dana sebesar Rp500.000.
Percakapan Berbahasa Sunda Itu Memuat Pernyataan:
“Duka dan… da abina sibuk wae kegiatan ning mamang mah atos 500 rb…”
Secara substantif, tanggapan tersebut menunjukkan bahwa rincian total penerima secara keseluruhan belum diketahui oleh warga yang memberikan informasi kepada Dadan, sementara nominal Rp500.000 diakui telah diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Informasi tersebut belum diverifikasi secara langsung oleh Dadan Jaenudin dengan pihak Pemerintah Desa. Oleh karena itu, redaksi menempatkan informasi awal ini sebagai bahan yang masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi, terutama terkait identitas penerima, jumlah total keluarga yang mendapatkan santunan, dasar penetapan nominal, serta kesesuaian realisasi di lapangan dengan dokumen anggaran resmi.
Evaluasi Prosedur dan Tata Kelola
Presidium Saung Rakyat memberikan catatan evaluatif terhadap kronologi penyaluran yang baru diketahui setelah muncul sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah mekanisme perencanaan, sosialisasi, dan pelaksanaan kompensasi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mengapa hak keuangan masyarakat baru diketahui telah disalurkan setelah timbul sorotan publik dan pemberitaan? Jika alokasi ini memang sudah dianggarkan sejak tahap perencanaan, kepastian hukum dan mekanisme kalkulasinya seharusnya dapat dijelaskan secara transparan sejak awal,” ujar Dadan.
Uji Keterbukaan Informasi dan Pos Anggaran
Demi menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Public Governance) dan meminimalkan risiko penyimpangan, Presidium Saung Rakyat meminta BBWS bersama pihak penyedia jasa konstruksi untuk memaparkan informasi akuntabel yang meliputi:
- Landasan hukum dan pembiayaan: Regulasi yang menjadi dasar penyaluran serta pos anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
- Rincian alokasi: Total anggaran kompensasi dan nominal yang diterima masing-masing penerima manfaat.
- Metodologi penilaian: Parameter yang digunakan untuk menentukan besaran nilai santunan.
- Akuntabilitas administrasi: Dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran serta bukti penyaluran yang sah.
- Data penerima manfaat: Jumlah kepala keluarga yang telah menerima dana, termasuk mekanisme verifikasi dan pendataannya.
“Pernyataan mendasar harus berbasis bukti administratif. Namun, sebelum sampai pada kesimpulan, data tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi dengan pihak-pihak terkait. Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal dari warga,” pungkas Dadan.
Desakan Pemeriksaan dan Klarifikasi
Presidium Saung Rakyat menyatakan akan terus mengawal persoalan ini guna memastikan tata kelola proyek berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian data keuangan atau administrasi setelah proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan, pihak terkait dapat diminta memberikan penjelasan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran pimpinan BBWS belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi tertulis terkait rincian anggaran, jumlah penerima, dan mekanisme penyaluran dana santunan kerohiman tersebut.
Catatan redaksi: Informasi mengenai nominal Rp500.000 bersumber dari tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Dadan Jaenudin dan warga setempat yang diterima redaksi. Informasi tersebut belum diverifikasi langsung dengan pihak Pemerintah Desa. Jumlah total penerima, dasar penetapan nominal, serta kesesuaian nominal dengan dokumen anggaran masih menunggu verifikasi dan klarifikasi resmi.

