Kode Etik
MEDIA CENTER SAUNG RAKYAT & MEDIA KABAR-9 (Penerbit: CV Bharoe Sembilan Niaga)
Seluruh Pimpinan, Redaktur, Reporter, Videografer, dan Kontributor Media Center Saung Rakyat & Media Kabar-9 wajib menaati dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik Internal ini dalam setiap aktivitas peliputan, penyuntingan, dan publikasi berita.
Pasal 1: Independensi & Akurasi
-
Jurnalis Media Center Saung Rakyat bersikap independen, menyajikan berita yang akurat, berimbang (cover both sides), dan tidak beritikad buruk.
-
Setiap berita yang ditayangkan harus berdasar pada fakta lapangan dan sumber yang terverifikasi secara sah.
Pasal 2: Profesionalisme Peliputan
-
Jurnalis wajib menunjukkan identitas resmi (Kartu Tanda Anggota/KTA dan Surat Tugas) kepada narasumber saat menjalankan tugas jurnalistik.
-
Jurnalis tidak boleh menggunakan cara-cara culas, intimidasi, penipuan, atau pelanggaran hukum dalam memperoleh informasi atau dokumen berita.
Pasal 3: Larangan Gratifikasi & Penyuapan
-
Jurnalis dilarang keras menerima suap, uang sogokan, amplop, atau fasilitas apa pun dari narasumber/pihak mana pun yang bertujuan untuk memengaruhi isi berita, menayangkan berita, atau membungkam pemberitaan.
-
Setiap bentuk tekanan atau percobaan penyuapan wajib dilaporkan langsung kepada Pemimpin Redaksi.
Pasal 4: Asas Praduga Tak Bersalah & Keberimbangan
-
Jurnalis wajib menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap peliputan kasus hukum/kriminal.
-
Jurnalis wajib memberikan porsi konfirmasi dan hak tanggap yang seimbang kepada semua pihak yang terkait dalam pemberitaan yang bersifat kontroversial atau aduan.
Pasal 5: Perlindungan Identitas & Hak Privasi
-
Jurnalis wajib merahasiakan identitas (nama, foto, alamat) anak yang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana di bawah umur (18 tahun).
-
Jurnalis wajib merahasiakan identitas korban kejahatan asusila/seksual.
-
Jurnalis wajib menghormati hak privasi dan kehidupan pribadi narasumber, kecuali terdapat kepentingan publik yang sangat kuat.
Pasal 6: Anti-Hoaks, Diskriminasi, & SARA
-
Jurnalis dilarang membuat atau menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, sadis, atau cabul.
-
Jurnalis dilarang merendahkan suku, agama, ras, gender, atau antargolongan (SARA), serta dilarang mendiskriminasi penyandang disabilitas atau kelompok rentan.
Pasal 7: Ralat, Koreksi, & Hak Jawab
-
Redaksi wajib mengakui kekeliruan dan melakukan ralat, koreksi, atau pemutakhiran berita secepatnya jika ditemukan ketidakakuratan data.
-
Redaksi wajib melayani dan memuat Hak Jawab serta Hak Koreksi dari masyarakat atau pihak yang dirugikan secara proporsional sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pasal 8: Sanksi Pelanggaran
-
Pelanggaran terhadap Kode Etik ini oleh staf redaksi atau jurnalis akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan KTA, penyelesaian secara hukum, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
-
Pihak manajemen tidak bertanggung jawab atas tindakan jurnalis di luar tugas resmi yang melanggar Kode Etik dan hukum yang berlaku.
LAYANAN PENGADUAN KODE ETIK
Masyarakat atau narasumber yang menemukan adanya tindakan jurnalis kami yang melanggar Kode Etik ini dapat melaporkan secara langsung kepada Manajemen Redaksi:
KANTOR REDAKSI & MEDIA CENTER
MEDIA CENTER SAUNG RAKYAT
(CV Bharoe Sembilan Niaga)
-
Alamat: Kp. Cikeleng Pesantren, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Telepon / WhatsApp Pengaduan: 0853-2444-9993 | 0813-9488-5888
-
E-mail: adminmediacentersaungrakyat@gmail.com

