MCSR.COM, Tasikmalaya — Pemerintah Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya mengambil sikap tegas menyusul gejolak panas di tengah masyarakat terkait aktivitas pengerukan tanah ilegal di Kampung Bongas. Pihak desa secara resmi melayangkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian terhadap oknum Kepala Dusun (Kadus) 1 Bongas kepada Camat Sukarame.
Polemik ini bermula dari aktivitas pengerukan material tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator di lereng perbukitan Kampung Bongas yang dikeluhkan warga akibat polusi debu, ancaman longsor, hingga kerusakan jalan desa.
Berdasarkan dokumen resmi BPD Sukakarsa tertanggal 1 September 2026 yang diteken Ketua BPD Gamal Malik, pihak BPD bersama perwakilan warga langsung bergerak melakukan verifikasi mendalam di kantor desa.
Dalam pemeriksaan tersebut, oknum Kadus 1 Bongas yang juga disebut-sebut terlibat dalam kepengurusan kegiatan tidak dapat mengelak dan secara terbuka mengakui pelanggaran larangan perangkat desa yang telah dilakukannya.
Sebelum rekomendasi dari camat turun, oknum aparatur kewilayahan tersebut sempat dijatuhi sanksi penonaktifan sementara guna meredam situasi panas di lapangan.
Berdasarkan penelusuran lebih mendalam, pelanggaran berat yang dilakukan oknum Kadus 1 Bongas tidak hanya sebatas tindakan sepihak, melainkan juga mengabaikan aspek administrasi pertanggungjawaban yang fundamental.
Dalam aktivitas pengerukan gunung tersebut, sama sekali tidak terdapat berita acara resmi yang menuangkan rincian pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi perubahan bentang alam, maupun kejelasan penanggung jawab yang akan memperbaiki infrastruktur jika jalan desa mengalami kerusakan parah akibat lalu lintas alat berat dan dump truck.
Ironisnya, Kepala Desa Sukakarsa awalnya sama sekali tidak mengetahui adanya kegaduhan maupun aktivitas penambangan tersebut.
Seluruh keputusan dan tindakan operasional di lapangan ternyata diambil secara sepihak penuh oleh oknum Kepala Dusun 1 Bongas tanpa melalui musyawarah di lingkup kedusunan dan tanpa sepengetahuan pimpinan desa.
Dinamika penegakan hukum lokal ini dikawal ketat oleh perwakilan warga Kepunduhan 1 Bongas yang terdiri dari tiga tokoh utama: Mamat alias Fajar, Sholeh, dan Totong, bersama unsur kontrol sosial dari media yang melibatkan Harun selaku jurnalis.
Sholeh melontarkan kecaman keras terhadap sikap abai oknum aparatur yang dinilai mencederai kelestarian lingkungan demi kepentingan sesaat.
- “Tidak ada kata mundur untuk kasus ini, ini sudah sangat tidak masuk akal. Walaupun saya di sini sebagai orang pendatang, bagi saya alam tetap harus dilestarikan, andaikan penambangan itu dikatakan resmi sekalipun,“ tandas Sholeh dengan nada tinggi.
Sholeh juga membongkar adanya indikasi pembiaran sistematis oleh oknum Kepala Wilayah yang menutup mata terhadap aspirasi serta peringatan dini dari warga.
- “Kami sebelumnya sudah meminta untuk kondusif, tapi Kepala Wilayah ada unsur pembiaran dan tidak mendengar usulan dari warga. Oleh karena itu, langkah tegas ini harus diambil,“ sambungnya.
Menyambung pernyataan tersebut, Mamat alias Fajar menegaskan bahwa langkah audensi dan pelaporan ini murni demi memulihkan ketenteraman di lingkungannya.
- “Kami berharap proses penanganan dan penegakan aturan oleh pihak berwenang dapat berjalan transparan dan berkeadilan demi ketenteraman warga Bongas,“ tegas Fajar.
Senada dengan Fajar, Totong turut mendesak agar kasus ini menjadi pelajaran serius bagi seluruh aparatur pemerintah desa agar tidak main-main dengan kepercayaan masyarakat.
- “Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, kami ingin aparat desa benar-benar mendengarkan suara rakyat dan menjaga marwah wilayah kami agar tidak terusik,“ ujar Totong.
Sementara itu, Harun selaku jurnalis yang bertindak dalam kapasitas kontrol sosial menyampaikan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi utama sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan peran tersebut, pihak media semula sempat berupaya memediasi permasalahan ini secara kekeluargaan agar tercapai titik temu. Namun, gelombang desakan warga tetap bulat agar kasus ini diproses hingga tuntas dan diberikan sanksi yang tegas demi menegakkan aturan serta memberikan efek jera.
- “Semula kami dari unsur media sempat berupaya memediasi terkait permasalahan ini agar ada titik temu. Namun warga tetap bulat ingin memprosesnya sampai ada sanksi yang tegas, agar ini bisa menjadi contoh bagi siapapun pejabat publik di tingkat desa agar tidak memutuskan sesuatu secara sepihak tanpa ada musawarah di lingkup kedusunan,“ tegas Harun.
Menanggapi desakan publik yang dikawal ketat oleh aliansi warga dan media, roda birokrasi desa akhirnya berputar cepat melalui penerbitan dokumen resmi administrasi pemerintahan.
Langkah eksekusi administratif tersebut dituangkan dalam Surat Kepala Desa Sukakarsa Nomor 902/57/DS/2026 tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kades Elang Suherlan.
Berkas krusial permohonan rekomendasi pemecatan itu secara resmi diserahkan dan diterima oleh pihak Kantor Kecamatan Sukarame pada tanggal 10 September 2026.
Kini, seluruh mata masyarakat tertuju ke Kantor Kecamatan Sukarame, di mana Pemdes Sukakarsa bersama aliansi warga dan jurnalis masih menanti putusan serta rekomendasi tertulis dari Camat agar sanksi tegas dapat segera dieksekusi.
(*)


